FOTO SAMPUL

Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam augue pede, molestie eget, ...

Category name clash

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam augue pede, molestie eget, rhoncus at, convallis ut, eros. Aliquam pharetra. Nulla in tellus eget odio sagittis blandit. ...

Test with enclosures

Here's an mp3 file that was uploaded as an attachment: Juan Manuel Fangio by Yue And here's a link to an external mp3 file: Acclimate by General Fuzz Both are CC licensed. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, ...

Block quotes

Some block quote tests: Here's a one line quote. This part isn't quoted. Here's a much longer quote: Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. In dapibus. In pretium pede. Donec molestie facilisis ante. Ut a turpis ut ipsum pellentesque tincidunt. Morbi blandit sapien in mauris. Nulla lectus lorem, varius aliquet, ...

Contributor post, approved

I'm just a lowly contributor. My posts must be approved by the editor.Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam augue pede, molestie eget, rhoncus at, convallis ut, eros. Aliquam pharetra. Nulla in tellus eget odio sagittis blandit. Maecenas at ...

Posted by Unknown - - 0 komentar


BAB IV
AKUNTANSI JASA PERBANKAN

4.1.  Pendahuluan
Adapun beberapa jasa yang diberikan Bank kepada masyarakat yaitu Transfer Dalam Negeri, Inkaso Dalam Negeri, Peragangan DalamNegri, Safe Deposit Box, Credit Card, Dana Rekening Titipan, Dana Setoran Naik Haji. Adapun tujuan pemberian jasa tersebut yatiu untuk mengembangkan pangsa pasar bank dan meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi atau lebih dikenal dengan istilah fee based income.
4.2.         Pengiriman Uang (Transfer Dalam Negeri)
Transfer adalah suatu suatu kegiatan jasa bank yang memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorangsebagai penerima.
Transfer terbagi menjadi 2 macam yaitu pengiriman uang keluar (transfer keluar) dimana bank sebagai pelaksana aktif  dan pengiriman uang masuk (transfer masuk) dimana bank pembayar transfer bersifat pasif.
a.      Transfer Keluar
Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat. Keuntungan bagi bank dalam melakukan transfer keluar yaitu menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan kepada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengiriman uang dilakukan dengan memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili dikota tertentu.
Contuh :
Ø  Jika seorang nasabah Bank Omega -  Jakarta, Tn Kadir hendak mengirim uang  dengan kawat kepada nasabah giro Bank Omega- Bandung sebesar Rp 6.000.000. untuk jasa ini Tn Kadir dikenakan komisi transfer Rp 10.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 15.000. pembayaran dilakukan dengan menarik selembar cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi.  Pembukuan yang dibuat Bank Omega - Jakarta pada saat menerima amanat tersebut
(D)    Giro – Rekening Tn Kadir………………Rp. 6.025.000
(K)  Pendapatan Komisi ……………………..Rp.      10.000
(K)  Pendapatan Ongkos Kawat……………...Rp.      15.000
(K)  RAK – Cabang Bandung………………..Rp. 6.000.000
 
 







·  Tn Laksono hendak mengirim uang secara tertulis kepada rekannya di cabang Surabaya sebesar Rp. 20.000.000. komisi yang dikenakan sebesar Rp. 10.000. pembayaran dilakukan secara tunai  Rp. 10.000.000, cek bank BCA – Jakarta Rp. 5.000.000, dan atas beban rekening tabungan Bank Omega – Jakarta sisanya. Hal- hal yang perlu diperhatikan yaitu :
·   Dalam hal penyetoran dengan warkat campuran dan warkat kliring akan ditampung seluruh setoran non-kliring dalam rekening hutang lainnya lalu rekening tersebut harus segera dinihilkan sewaktu kliring tersebut dinyatakan berhasil. Jurnal untuk mencatat transaksi tersebut yaitu :

b.      Transfer Masuk
Dalam hal transfer masuk ditujukan kepada bukan nasabah bank pembayar, hasil transfer tersebut akan ditampung dalam rekening “Hasil Transfer Yang Dapat Dibayar”. Rekening ini tetap outstanding hingga hasil transfer di bayar kepada beneficiary.
Contoh :
·      Bank Omega – Bandung menerima transfer masuk dari Bank Omega Jakarta sebesar Rp. 6.000.000 untuk keuntungan rekening giro nasabahnya.Tn Ahmad. Pada saat menerima transfer tersebut, Bank Omega – Bandung membukukan :
(D)  RAK – cabang Jakarta…………………….……Rp. 6.000.000
(K)  Giro – Rekening Tn A...…………….………….Rp. 6.000.000
 
 





·      Bank Omega – Jakarta menerima transfer masuk dari Bank Omega – Surabaya untuk seorang bukan nasabah Bank Omega – Jakarta sebesar Rp. 2.500.000. pada saat menerima transfer masuk, maka Bank Omega – Jakarta membuat jurnal :

(D)  RAK – cabang Surabaya……………………...……Rp. 2.500.000
(K)  Hasil Transfer Yang dapat Dibayar………………..Rp. 2.500.000
 
 





Pada saat beneficiary datang hendak mencairkan transfer tersebut secara  tunai, maka Bank Omega – Jakarta membuat jurnal sebagai berikut :

(D)  Hasil Transfer Yang dapat Dibayar …………….…Rp. 2.500.000
(K)  Kas……………………………………..….……….Rp. 2.500.000
 
 





Pemberi amanat dikenakan biaya komisi. Keuntungan yang diharapkan adalah dari lamanya dana mengendap yaitu selisih waktu penerimaan perintah untuk mebayar hingga hasil transfer dibayarkan.

4.3.         Inkaso dalam Negeri
Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh pemberi amanat.
Ditinjau dari segi waktu, kegiatan inkaso memerlukan waktu beberapa hari tergantung dari jarak bank yang menrbitkan warkat tersebut.
Warkat Inkaso
Warkat-warkat yang dapat diinkasokan :
1.             Warkat Inkaso tanpa lampiran yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel, dan sekuritas lainnya.
2.          Warkat Inkaso dengan lampiran yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampiri dengan dokunen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.
Jenis Inkaso
Ditinjau dari segi sifat, kegiatan inkaso terbagi menjadi 2, yaitu inkaso keluar dan inkaso masuk
1.        Inkaso Keluar merupakan kegiatan menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain.
Dalam kegiatan ini, seluruh transaksi sebelum diperoleh kepastian berhasil tidaknya akan dibukukan dengan menkredit rekening administratif  dalam rekening warkat inkaso yang diterima.
Contoh :
·        Tn Bambang, nasabah giro Bank Omega- Jakarta, menyerahkan selembar giro yang diterbitkan oleh seorang nasabah Bank Omega – Bandung sebesar Rp. 45.000.000 untuk ditagihkan ke cabang Bandung dan hasilnya agar dikreditkan ke dalam rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar 0,25%. Pada saat menerima warkat untuk diinkaso kecabang Bandung , Bank Omega – Jakarta membuat jurnal :
(K)    Rekening Administratif Rupiah –
Warkat Inkaso Yang diterima…………….………..Rp. 45.000.000
 
 





Jika seminggu kemudian diterima kabar per kawat bahwa inkasodinyatakan berhasil, dan untuk itu kepada nasabah dikenakan ongkos kawat sebesar Rp. 10.000, maka Bank Omega – Jakarta membuat jurnal sebagai tersebut :

(D) Rekening Administratif Rupiah –
Warkat Inkaso Yang diterima…………….…………..Rp. 45.000.000
 
(D)   RAK – Cabang Bandung ……………….Rp. 45.000.000
(K)  Giro – Tn B …………………………......Rp. 44.877.500
(K)  Pendapatan Komisi Inkaso…………..…..Rp.        15.000
(K)  Pendapatan Ongkos Kawat……………...Rp.   6.000.000
 
 












2.   Inkaso Masuk merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan ini, bank tertarik bersifat pasif.
Contoh :
·       Bank Omega – Jakarta menerima tagihan dari Bank Omega – Bandung atas selembar cek giro nasabah Tn Ahmad sebesar Rp. 20.000.000 setelah diteliti bahwa dana nasabah tersebut cukup. Bank Omega – Jakarta membuat jurnal :
(D)  Giro – rekening Tn A…….………………......Rp. 20.000.000
(K)  RAK – cabang Bandung..................................Rp. 20.000.000
 
 







4.4.         Surat Kredit Berdokumenter Dalam Negeri (SKBDN)
Dalam hal perdagangan, diperlukan saling percaya antara penjual dan pembeli dalam memenuhi kewajibannya. Adapun jaminan yang diperlukan oleh kedua pihak tersebut memerlukan pihak ketiga sebagai penjamin transaksi yang penjual dan pembeli lakukan. Jasa bank yang dapat diberikan untuk pemberian jaminan ini yaitu dengan menerbitkan Letter of Credit (L/C) dalam valuta rupiah.
Letter of Credit Dalam Negeri (LCDN) hampir serupa dengan  Letter of Credit untuk transaksi perdagangan luar negeri, hanya valuta dan wilayah pabean yang membedakan.
Pengertian
L/C Dalam Negeri adalah L/C yang diterbitkan dalam valuta rupiah untuk menjamin kelancaran perdagangan dalam negeri. Tujuan bank menerbitkan L/C adalah untuk memberi jaminan secara tertulis berlandaskan hukum, untuk melakukan pembayaran kepada pihak penjual, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik oleh penjual  serta memberi kuasa kepada bank lain melakukan pembayaran , mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel.
a. Keuntugan Menerbitkan LCDN
Adapun keuntungan yang diperoleh bank dalam menerbitkan LCDN yaitu memperluas jaringan kepada masyarakat sebagai perantara perdagangan dan juga mendapatkan tambahan pendapatan berupa komisi dan sumber dana berupa setoran jaminan.
b.    Pihak-Pihak Yang Terlibat
Pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan dalam negeri yaitu pembuka L/C (pembeli), Bank penerbit L/C (issuing bank), bank pembayar L/C (negotiating bank), penjual (beneficiary), perusahaan asuransi, perusahaan pengangkutan.
c.     Ketentuan Penerbitan LCDN
Pelaksanaan LCDN berpedoman kepada Uniform Custom and Practice for Documentary Credits (UCPDC) yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce dalam publikasi nomor 400 revisi tahun 1983 dan ditrbitkan pada 1 Oktober 1985.
Prosedur Transaksi L/C
1.      Pihak penjual dan pembeli mengadakan transaksi jual beli barang hingga terjadi kesepaksatan.
2.      Pihak pembeli diharuskan membuka LCDN pada suatu bank (Bank pembuka L/C)
3.      Setelah L/C dibuka, bank pembuka L/C segera memberitahu kepada bank pembayar bahwa LCDN telah dibuka dan segera disampaikan kepada si penjual.
4.      Penjual mendapatkan pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C sehingga barang sudah dapat dikirim. Penjual meneliti apakah terjadi perubahan L/C dari syarat yang telah distujui semula.
5.      Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lain untuk mengirim barang ke tempat tujuan pembeli.
6.      Setelah perintah diatas dilaukan dan pembeli menerima barang, maka pihak pembeli harus membuktikan Cerificate of Receipt atau Konosemen (BL) yang harus diserahkan kepada perusahaan pengangkutan untuk di serahkan kepada bank pembayar dan pihak penjual dengan memeriksa terlebih dahulu kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7.      Berdasarkan B/L), penjual menghubungi bank pembayar dengan menunjukkan dokumen L/C dan Surat Pengantar Dokumen besrta wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
8.      Setelah menerima dokumen dari penjual, maka bank pembayar menghubungi bank pembuka L/C sehingga bank pembuka L/Cmemberitahukan penerimaan dokumen beserta lampiran perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9.      Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C.
10.  Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
11.  Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar sehinnga bank pembayar diberi izin untuk melakukan pembayaran lalu menyimpan semua arsip.
12.  Bank pembayar melakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atas prhitungan wesel.
Adapun dokumen-dokumen yang terdapat dalam transaksi  perdagangan dalam negeri tersebut yaitu :
1.      Aplikasi pembukaan LCDN
2.      Permohonan Penangguhan Setoran Jaminan L/C (jika diperlukan)
3.      Bilyet Letter of Credit (ada beberapa macam tegantung cara pembayaran)
4.      Permintaan Perubahan LCDN
5.      Pemberitahuan penerimaan dokumen LCN
6.      Perhitungan LCN
7.      Penegasan penerimaan dokumen
8.      Penyerahan dokumen LCDN dan Perhitungan Pelunasannya.
9.      Bukti Perhitungan Pelunasan LCDN Berjangka
10.  Surat Pelunasan/Perubahan LCDN
11.  Surat Penerimaan Dokumen LCDN
12.  Surat Jaminan
13.  Surat Pengantar Dokumen
14.  Bukti Perhitungan Wesel/Nota Diskonto Wesel
15.  Wesel
16.  Perjanjian Pembukuan LCDN
17.  Map Pembukaan LCDN
a.    Hubungan Koresponden
Dalam hubungan koresponden antar satu bank dengan bank lain ada dua macam koresponden, yaitu depository dan non-depotirory correspondents. Depository correspondents yatiu suatu bank memiliki hubungan rekening Koran dengan bank yang bersangkutan. Sedan  non-depository correspondents yaitu suatu bank tidak memiliki hubungan rekening Koran tetpai mempunyai hubungan kerjasama yang telah disepakati bersam dal;m suatu agency arrangement.

b.    Jenis LCDN
Ditinjau dari segi pembiayaan, LCDN dapat berupa sight (dengan jaminan 100% atau kurang dari 100%), usance (dengan pembayaran berjangka dengan wewel), atau red clause (pembayaran dilakukan dimuka).
Akuntansi Untuk L/C Dalam Negeri
Akuntansi untuk LCDN terbagi menjadi 2 yaitu pembukuan dicabang penerbit L/C dan akuntansi di cabang pembayarn L/C.
Ditinjau dari segi akuntansi dibedakan antara Sight L/C dengan setoran jaminan 100% dan setoran jaminan kurang dari 100%. Selain itu pula dengan Usance L/C yang memiliki setoran jaminan kurang dari 100%.
Pembukuan Dicabang Penerbit L/C
a.1. Sight LCDN – Setoran Jaminan 100%
      Dalam hal ini dibedakan antara tujuan penerbitan LC, yaitu untuk cabang bank sendiri atau kepada bank lain.
a.1.1. Penerbitan L/C Yang Ditujukan Kepada Bank Sendiri
            Contoh :
·        PT ABC, nasabah Bank Omega – Jakarta, ingin membeli peralatan mesin kayu lapis dari sebuah industri mesin dari PT PMU di Surabaya. Untuk memperlancar jalannya transaksi jual beli ini, PT PMU ingin agar PT ABC membuka sight L/CDalam Negri pada Bank Omega – Jakarta sebesar Rp. 250.000.000. Ketika PT ABC membuka L/C di Bank Omega – Jakrta, yang ditujukan kepada PT PMU yang merupakan nasabah Bank Omega – Surabaya, PT ABC membayar seluruh setoran jaminan plus komisi sebesar Rp. 125.000 dan ongkos kawat Rp. 25.000 atas beban rekening gironya.
Pada saat penerbitan LCDN, bank omega membuat jurnal :


(D)   Giro – rekening PT ABC……………………...…......Rp.250.150.000
(K)   Setoran Jminan Slight L/C
Dalam Negeri – rekening PT PMU.............................Rp. 250.000.000
(K)   Pendapatan Komisi Penerbitan…….……...........……Rp.        125.000
(K)   Pendapatan Ongkos Kawat…………..………………Rp.          25.000
 
 







Pada saat penyelesaian L/C, Bank Omega – Jakarta sebagai cabang penerbit L/C membua jurnal :

(D) Setoran jaminan Sligh L/C…….…………......Rp. 250.000.000
(K)  RAK – cabang Surabaya.................................Rp. 250.000.000
 
 





a.1.2. Penerbitan L/C Yang Ditujukan Kepada Bank Lain
            Contoh :
·        PT DCK, nasabah bank Omega – Jakarta ingin membeli barang dari PT DSK di Surabaya senilai Rp. 120.000.000. PT DCK membuka slight L/C Dalam Negeri yang ditujukan kepada PT DSK, yang merupakan nasabah Bank ABC – Surabaya. Untuk pembukaan ini PT DCK membayar penuh setoran jaminannya ditambah dengan komisi pembukaan L/C sebesar Rp. 65.000 dan ongks kawat sebesar Rp. 25.000 yang dilakukan dengan cek debitur Rp. 85.000.000, cek rekening giro Rp. 25.000.000 dan sisanya dari rekening tabungan di Bank Omega- Jakarta.
Jurnal yang dibuat Bank Omega – Jakarta untuk transaksi ini yaitu :



(D)   Debitur – rekening PT DCK……………………..…..Rp.  85.000.000
(D)   Giro – rekening PT DCK……………………...…......Rp.  25.000.000
(K)   Tabungan rekening PT DCK…………………....……Rp. 10. 090.000
(K)   Setoran Jminan Slight L/C
Dalam Negeri – rekening PT PMU.............................Rp. 120.000.000
(K)   Pendapatan Komisi Penerbitan…….……...........……Rp.          65.000
(K)   Pendapatan Ongkos Kawat…………..………………Rp.          25.000
 
 










Pada saat penyelesaian L/C, maka dibuat jurnal :

(D) Setoran jaminan Sligh L/C
       Dalam Negeri – rekening PT DCK….……….Rp. 120.000.000
(K)  RAK – cabang Surabaya.................................Rp. 120.000.000
 
 






a.2. Sight LCDN – Setoran Jaminan Kurang Dari 100%
Contoh :
·         PT DKS ingin membeli mesin tenun dari CV RST di Bandung sebesar Rp. 300.000. untuk menjamin pembayaran, CV RST ingin PT DKS membuka L/C dalam Negeri di Bank Omega – Jakarta yang ditujukan kepada CV RST yang juga nasabah Bank Omega – Bandung. PT DKS membuka L/C Dalam Negeri dengan menyetor sebesar 80% dari nilai nominal L/C yang dibayarkan atas rekening gironya. Komisi yang di bebankan sebesar Rp. 180.000 dan ongkos kawat Rp. 25.000 secara tunai.
Pada saat penerbitan L/C, Bank Omega – Jakarta membuat jurnal :


(D)   Kas…………………………………………………..Rp.         205.000
(D)   Giro – rekening PT DCK……………………...….....Rp.  240.000.000
(K)   Setoran Jminan Slight L/C
Dalam Negeri – rekening PT DKS.............................Rp.  240.000.000
(K)   Pendapatan Komisi Penerbitan…….……..............…Rp.         180.000
(K)   Pendapatan Ongkos Kawat…………..………………Rp.          25.000
 
 








Untuk kekurangan setoran jamiaan akan dibukukan sebagai rekening administrative yang merupakan kewajiban bersyarat dari Bank Omega – Jakarta dengan jurnal sebagai berikut :

(K)    Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan
Sight L/C Dalam Negeri.................................Rp. 60.000.000
 
 





Jika pelunasan kekurangan storan jaminan dan penyelesaian  kepada nasabah pembuka L/C menggunakan fasilitas kredit, makaBank Omega – Jakarta dibebankan provisi kredit sebesar Rp. 2.500.000 plus biaya-biaya bea materai dan lain-lainRp. 100.000 dengan ayat jurnal :

(D)   Debitur – rekening PT DKS……………………..Rp.    62.600.000
(K)   Setoran Jminan Slight L/C
Dalam Negeri – rekening PT DKS.......................Rp.  240.000.000
(K)   RAK – cabang Bandung……………………..….Rp.  300.000.000
(K)   Pendapatan Provisi Kredit…….……...............…Rp.      2.500.000
(K)   Pendapatan Lainnya…………..…………………Rp.        100.000
 
 









Dengan keadaan ini, maka bank Omega – Jakarta mendapat kepastian akan kewajiban nasabah maupun /bank. Jadi, seluruh rekening administrative dihapus dengan jurnal :
(D) Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan
Sight L/C Dalam Negeri...............................................Rp. 60.000.000
 
 






4.5.         Safe Deposit Box
Safe Deposit Box merupakan jasa bank untuk para nasabah dalam bentuk penyimpanan barang-barang atau sekuritas dimana bank yang menjamin kerahasiaannya.
Akuntansi Untuk Safe Deposit Box
  1. Pada Saat Penerimaan Sewa
Contoh :
Tuan Yuwono hendak menyewa SDB yang dimiliki Bank Omega - Jakarta dengan sewa ruang ditetapkan Rp. 60.000 setahun. Uang jaminan sebesar Rp. 75.000 yang dapat dikembalikan bila nasabah mengembalikan kunci SDB dengan utuh.
Pada saat penutupan sewa, Bank Omega Jakrta membuat jurnal :
(D)  Giro – rekening Tn Y………..………….….....................Rp    135.000
(K)  Sewa SDB Yang Diterima Dimuka……………….…..…Rp      60.000
(K)  Setoran Jaminan – Kunci SDB…………………………..Rp.     75.000
 
 





Pada saat angsuran pertama setelah tanggal sewa, rekening sewa SDB Yang Diterima Dimuka dialokasikan ke rekening pendapatan dengan jurnal :

 (D)  Sewa SDB Yang Diterima Dimuka……………….….…Rp      5.000
 (K)   Pendapatan Sewa SDB……………………………..…..Rp.     5.000
 
 





  1. Saat Perjanjian Diakhiri
Jika jangka waktu sewa berakhir, maka Bank Omega membuat jurnal :

 (D)  Sewa SDB Yang Diterima Dimuka……………….…..…Rp      75.000
 (K)  Giro – rekening Tn Y……………………………..……..Rp.      75.000
 
 









LATIHAN AKUNTANSI PERBANKAN DAN SYARIAH

1.      Sebutkan prosedur untuk menerbitkan surat kredit berdokumenter dalam negeri!
2.      Berikanlah contoh penerapan akuntansi untuk jasa safety box!
3.      Jelaskan beberapa jasa-jasa yang biasa diberikan oleh perbankan untuk menghasilkan pendapatan (fee-based income)!


Leave a Reply