BAB IV
AKUNTANSI JASA PERBANKAN
4.1. Pendahuluan
Adapun beberapa jasa yang
diberikan Bank kepada masyarakat yaitu Transfer Dalam Negeri, Inkaso Dalam
Negeri, Peragangan DalamNegri, Safe Deposit Box, Credit Card, Dana Rekening
Titipan, Dana Setoran Naik Haji. Adapun tujuan pemberian jasa tersebut yatiu
untuk mengembangkan pangsa pasar bank dan meningkatkan pendapatan bank dalam
bentuk komisi atau lebih dikenal dengan istilah fee based income.
4.2.
Pengiriman
Uang (Transfer Dalam Negeri)
Transfer
adalah suatu suatu kegiatan jasa bank yang memindahkan sejumlah dana tertentu
sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorangsebagai penerima.
Transfer
terbagi menjadi 2 macam yaitu pengiriman uang keluar (transfer keluar) dimana
bank sebagai pelaksana aktif dan
pengiriman uang masuk (transfer masuk) dimana bank pembayar transfer bersifat
pasif.
a. Transfer Keluar
Media untuk melakukan transfer ini adalah secara
tertulis ataupun melalui kawat. Keuntungan bagi bank dalam melakukan transfer keluar
yaitu menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan kepada
para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengiriman uang dilakukan dengan memerintahkan cabang
lain untuk membayar sejumlah uang kepada beneficiary
(orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili dikota tertentu.
Contuh :
Ø
Jika seorang nasabah Bank Omega - Jakarta,
Tn Kadir hendak mengirim uang dengan
kawat kepada nasabah giro Bank Omega-
Bandung sebesar Rp 6.000.000. untuk jasa ini Tn Kadir dikenakan komisi transfer
Rp 10.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 15.000. pembayaran dilakukan dengan
menarik selembar cek giro termasuk
seluruh biaya dan komisi. Pembukuan yang
dibuat Bank Omega - Jakarta
pada saat menerima amanat tersebut
|
|
(D)
Giro – Rekening
Tn Kadir………………Rp. 6.025.000
(K)
Pendapatan Komisi ……………………..Rp.
10.000
(K)
Pendapatan Ongkos Kawat……………...Rp. 15.000
(K) RAK – Cabang Bandung………………..Rp. 6.000.000
|
|
·
Tn Laksono hendak mengirim uang secara tertulis
kepada rekannya di cabang Surabaya
sebesar Rp. 20.000.000. komisi yang dikenakan sebesar Rp. 10.000. pembayaran
dilakukan secara tunai Rp. 10.000.000,
cek bank BCA – Jakarta Rp. 5.000.000, dan atas beban rekening tabungan Bank
Omega – Jakarta
sisanya. Hal- hal yang perlu diperhatikan yaitu :
·
Dalam hal
penyetoran dengan warkat campuran dan warkat kliring akan ditampung seluruh
setoran non-kliring dalam rekening hutang lainnya lalu rekening tersebut harus
segera dinihilkan sewaktu kliring tersebut dinyatakan berhasil. Jurnal untuk
mencatat transaksi tersebut yaitu :
b. Transfer Masuk
Dalam hal transfer masuk ditujukan kepada bukan
nasabah bank pembayar, hasil transfer tersebut akan ditampung dalam rekening
“Hasil Transfer Yang Dapat Dibayar”. Rekening ini tetap outstanding hingga
hasil transfer di bayar kepada beneficiary.
Contoh :
·
Bank Omega – Bandung menerima transfer masuk dari Bank
Omega Jakarta sebesar Rp. 6.000.000 untuk keuntungan rekening giro nasabahnya.Tn
Ahmad. Pada saat menerima transfer tersebut, Bank Omega – Bandung membukukan :
|
|
(D) RAK – cabang Jakarta…………………….……Rp. 6.000.000
(K) Giro – Rekening Tn
A...…………….………….Rp. 6.000.000
|
|
·
Bank Omega – Jakarta menerima transfer masuk dari Bank
Omega – Surabaya
untuk seorang bukan nasabah Bank Omega – Jakarta
sebesar Rp. 2.500.000. pada saat menerima transfer masuk, maka Bank Omega – Jakarta membuat jurnal :
|
|
(D) RAK
– cabang Surabaya……………………...……Rp. 2.500.000
(K) Hasil Transfer Yang dapat
Dibayar………………..Rp. 2.500.000
|
|
Pada saat beneficiary datang hendak mencairkan transfer tersebut
secara tunai, maka Bank Omega – Jakarta membuat jurnal
sebagai berikut :
|
|
(D) Hasil Transfer Yang dapat Dibayar
…………….…Rp. 2.500.000
(K) Kas……………………………………..….……….Rp. 2.500.000
|
|
Pemberi amanat dikenakan biaya komisi. Keuntungan yang
diharapkan adalah dari lamanya dana mengendap yaitu selisih waktu penerimaan
perintah untuk mebayar hingga hasil transfer dibayarkan.
4.3.
Inkaso dalam Negeri
Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan
amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau
badan tertentu di kota
lain yang telah ditunjuk oleh pemberi amanat.
Ditinjau dari segi waktu, kegiatan inkaso memerlukan
waktu beberapa hari tergantung dari jarak bank yang menrbitkan warkat tersebut.
Warkat Inkaso
Warkat-warkat yang dapat diinkasokan :
1.
Warkat Inkaso tanpa lampiran yaitu warkat-warkat inkaso
yang tidak dilampiri dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel, dan sekuritas lainnya.
2.
Warkat Inkaso dengan lampiran yaitu warkat-warkat
inkaso yang dilampiri dengan dokunen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur,
polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.
Jenis Inkaso
Ditinjau dari segi sifat, kegiatan inkaso terbagi menjadi 2, yaitu inkaso
keluar dan inkaso masuk
1.
Inkaso Keluar merupakan kegiatan menagih suatu warkat
yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain.
Dalam kegiatan ini, seluruh transaksi sebelum diperoleh kepastian
berhasil tidaknya akan dibukukan dengan menkredit rekening administratif dalam rekening warkat inkaso yang diterima.
Contoh :
·
Tn Bambang, nasabah giro Bank Omega- Jakarta,
menyerahkan selembar giro yang diterbitkan oleh seorang nasabah Bank Omega –
Bandung sebesar Rp. 45.000.000 untuk ditagihkan ke cabang Bandung dan hasilnya
agar dikreditkan ke dalam rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar 0,25%. Pada saat menerima warkat untuk diinkaso
kecabang Bandung , Bank Omega – Jakarta membuat jurnal :
|
|
(K)
Rekening Administratif Rupiah –
Warkat Inkaso Yang
diterima…………….………..Rp. 45.000.000
|
|
Jika seminggu kemudian
diterima kabar per kawat bahwa inkasodinyatakan berhasil, dan untuk itu kepada
nasabah dikenakan ongkos kawat sebesar Rp. 10.000, maka Bank Omega – Jakarta
membuat jurnal sebagai tersebut :
|
|
|
(D)
Rekening Administratif Rupiah –
Warkat Inkaso Yang
diterima…………….…………..Rp. 45.000.000
|
|
|
|
(D) RAK – Cabang Bandung ……………….Rp.
45.000.000
(K)
Giro – Tn B …………………………......Rp. 44.877.500
(K)
Pendapatan Komisi Inkaso…………..…..Rp. 15.000
(K) Pendapatan Ongkos Kawat……………...Rp. 6.000.000
|
|
2. Inkaso
Masuk merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah sendiri. Dalam kegiatan ini, bank tertarik bersifat pasif.
Contoh :
·
Bank Omega – Jakarta menerima tagihan dari Bank Omega – Bandung atas selembar cek
giro nasabah Tn Ahmad sebesar Rp. 20.000.000 setelah diteliti bahwa dana
nasabah tersebut cukup. Bank Omega – Jakarta
membuat jurnal :
|
|
(D) Giro – rekening Tn A…….………………......Rp.
20.000.000
(K) RAK – cabang Bandung..................................Rp.
20.000.000
|
|
4.4.
Surat
Kredit Berdokumenter Dalam Negeri (SKBDN)
Dalam hal
perdagangan, diperlukan saling percaya antara penjual dan pembeli dalam
memenuhi kewajibannya. Adapun jaminan yang diperlukan oleh kedua pihak tersebut
memerlukan pihak ketiga sebagai penjamin transaksi yang penjual dan pembeli lakukan.
Jasa bank yang dapat diberikan untuk pemberian jaminan ini yaitu dengan
menerbitkan Letter of Credit (L/C) dalam valuta rupiah.
Letter of
Credit Dalam Negeri (LCDN) hampir serupa dengan
Letter of Credit untuk transaksi perdagangan luar negeri, hanya valuta
dan wilayah pabean yang membedakan.
Pengertian
L/C Dalam
Negeri adalah L/C yang diterbitkan dalam valuta rupiah untuk menjamin
kelancaran perdagangan dalam negeri. Tujuan bank menerbitkan L/C adalah untuk
memberi jaminan secara tertulis berlandaskan hukum, untuk melakukan pembayaran
kepada pihak penjual, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik oleh
penjual serta memberi kuasa kepada bank
lain melakukan pembayaran , mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel.
a. Keuntugan Menerbitkan LCDN
Adapun keuntungan yang diperoleh bank dalam
menerbitkan LCDN yaitu memperluas jaringan kepada masyarakat sebagai perantara
perdagangan dan juga mendapatkan tambahan pendapatan berupa komisi dan sumber
dana berupa setoran jaminan.
b. Pihak-Pihak Yang Terlibat
Pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan dalam
negeri yaitu pembuka L/C (pembeli), Bank penerbit L/C (issuing bank), bank pembayar L/C (negotiating bank), penjual (beneficiary),
perusahaan asuransi, perusahaan pengangkutan.
c. Ketentuan Penerbitan LCDN
Pelaksanaan LCDN berpedoman kepada Uniform
Custom and Practice for Documentary Credits (UCPDC) yang diterbitkan
oleh International Chamber of Commerce dalam publikasi nomor 400 revisi tahun
1983 dan ditrbitkan pada 1 Oktober 1985.
Prosedur
Transaksi L/C
1.
Pihak penjual dan pembeli mengadakan transaksi jual
beli barang hingga terjadi kesepaksatan.
2.
Pihak pembeli diharuskan membuka LCDN pada suatu bank
(Bank pembuka L/C)
3.
Setelah L/C dibuka, bank pembuka L/C segera memberitahu
kepada bank pembayar bahwa LCDN telah dibuka dan segera disampaikan kepada si
penjual.
4.
Penjual mendapatkan pemberitahuan dari bank pembayar
bahwa pembeli telah membuka L/C sehingga barang sudah dapat dikirim. Penjual
meneliti apakah terjadi perubahan L/C dari syarat yang telah distujui semula.
5.
Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau
perusahaan angkutan lain untuk mengirim barang ke tempat tujuan pembeli.
6.
Setelah perintah diatas dilaukan dan pembeli menerima
barang, maka pihak pembeli harus membuktikan Cerificate of Receipt atau
Konosemen (BL) yang harus diserahkan
kepada perusahaan pengangkutan untuk di serahkan kepada bank pembayar dan pihak
penjual dengan memeriksa terlebih dahulu kebenaran L/C dengan faktur atau
barang yang dikirim oleh si pembeli.
7.
Berdasarkan B/L), penjual menghubungi bank pembayar
dengan menunjukkan dokumen L/C dan Surat Pengantar Dokumen besrta wesel yang berfungsi
sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
8.
Setelah menerima dokumen dari penjual, maka bank
pembayar menghubungi bank pembuka L/C sehingga bank pembuka L/Cmemberitahukan
penerimaan dokumen beserta lampiran perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka
L/C.
10. Pembeli segera melunasi seluruh
kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
11. Bank pembuka L/C memberi konfirmasi
penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar
sehinnga bank pembayar diberi izin untuk melakukan pembayaran lalu menyimpan
semua arsip.
12. Bank pembayar melakukan pembayaran dengan
memperhatikan diskonto atas prhitungan wesel.
Adapun dokumen-dokumen yang
terdapat dalam transaksi perdagangan
dalam negeri tersebut yaitu :
1.
Aplikasi pembukaan LCDN
2.
Permohonan Penangguhan Setoran Jaminan L/C (jika
diperlukan)
3.
Bilyet Letter of Credit (ada beberapa macam tegantung
cara pembayaran)
4.
Permintaan Perubahan LCDN
5.
Pemberitahuan penerimaan dokumen LCN
6.
Perhitungan LCN
7.
Penegasan penerimaan dokumen
8. Penyerahan dokumen LCDN dan Perhitungan
Pelunasannya.
9.
Bukti Perhitungan Pelunasan LCDN Berjangka
10. Surat Pelunasan/Perubahan
LCDN
11. Surat Penerimaan Dokumen
LCDN
12. Surat Jaminan
13. Surat Pengantar Dokumen
14. Bukti Perhitungan Wesel/Nota Diskonto
Wesel
15. Wesel
16. Perjanjian
Pembukuan LCDN
17. Map
Pembukaan LCDN
a. Hubungan Koresponden
Dalam hubungan koresponden antar satu bank dengan bank
lain ada dua macam koresponden, yaitu depository
dan non-depotirory correspondents.
Depository correspondents yatiu suatu
bank memiliki hubungan rekening Koran dengan bank yang bersangkutan. Sedan non-depository
correspondents yaitu suatu bank tidak memiliki hubungan rekening Koran
tetpai mempunyai hubungan kerjasama yang telah disepakati bersam dal;m suatu
agency arrangement.
b. Jenis LCDN
Ditinjau dari segi pembiayaan, LCDN dapat berupa sight (dengan jaminan 100% atau kurang dari 100%), usance (dengan pembayaran berjangka
dengan wewel), atau red clause (pembayaran
dilakukan dimuka).
Akuntansi Untuk L/C Dalam Negeri
Akuntansi
untuk LCDN terbagi menjadi 2 yaitu pembukuan dicabang penerbit L/C dan
akuntansi di cabang pembayarn L/C.
Ditinjau
dari segi akuntansi dibedakan antara Sight L/C dengan setoran jaminan 100% dan setoran jaminan kurang dari 100%. Selain
itu pula dengan Usance L/C yang memiliki setoran jaminan kurang dari 100%.
Pembukuan Dicabang Penerbit L/C
a.1. Sight LCDN – Setoran Jaminan 100%
Dalam hal ini dibedakan antara tujuan
penerbitan LC, yaitu untuk cabang bank sendiri atau kepada bank lain.
a.1.1. Penerbitan L/C Yang Ditujukan Kepada Bank
Sendiri
Contoh
:
·
PT ABC, nasabah Bank Omega – Jakarta, ingin membeli peralatan mesin kayu
lapis dari sebuah industri mesin dari PT PMU di Surabaya. Untuk memperlancar
jalannya transaksi jual beli ini, PT PMU ingin agar PT ABC membuka sight L/CDalam Negri pada Bank Omega – Jakarta sebesar Rp.
250.000.000. Ketika PT ABC membuka L/C di Bank Omega – Jakrta, yang ditujukan
kepada PT PMU yang merupakan nasabah Bank Omega – Surabaya, PT ABC membayar
seluruh setoran jaminan plus komisi sebesar Rp. 125.000 dan ongkos kawat Rp.
25.000 atas beban rekening gironya.
Pada saat penerbitan LCDN,
bank omega membuat jurnal :
|
|
(D) Giro – rekening PT
ABC……………………...…......Rp.250.150.000
(K)
Setoran Jminan Slight L/C
Dalam Negeri – rekening
PT PMU.............................Rp. 250.000.000
(K)
Pendapatan Komisi Penerbitan…….……...........……Rp. 125.000
(K) Pendapatan Ongkos
Kawat…………..………………Rp. 25.000
|
|
Pada saat penyelesaian L/C, Bank Omega – Jakarta
sebagai cabang penerbit L/C membua jurnal :
|
|
(D) Setoran jaminan Sligh
L/C…….…………......Rp. 250.000.000
(K) RAK – cabang Surabaya.................................Rp.
250.000.000
|
|
a.1.2. Penerbitan L/C Yang Ditujukan Kepada Bank
Lain
Contoh
:
·
PT DCK, nasabah bank Omega – Jakarta ingin membeli barang dari PT DSK di Surabaya
senilai Rp. 120.000.000. PT DCK membuka slight L/C Dalam Negeri yang ditujukan
kepada PT DSK, yang merupakan nasabah Bank ABC – Surabaya. Untuk pembukaan ini PT DCK membayar
penuh setoran jaminannya ditambah dengan komisi pembukaan L/C sebesar Rp. 65.000
dan ongks kawat sebesar Rp. 25.000 yang dilakukan dengan cek debitur Rp.
85.000.000, cek rekening giro Rp. 25.000.000 dan sisanya dari rekening tabungan
di Bank Omega- Jakarta.
Jurnal yang dibuat Bank Omega – Jakarta untuk transaksi ini yaitu :
(D)
Debitur – rekening PT DCK……………………..…..Rp. 85.000.000
(D)
Giro – rekening PT DCK……………………...…......Rp. 25.000.000
(K)
Tabungan rekening PT DCK…………………....……Rp. 10. 090.000
(K)
Setoran Jminan Slight L/C
Dalam Negeri – rekening
PT PMU.............................Rp. 120.000.000
(K)
Pendapatan Komisi Penerbitan…….……...........……Rp. 65.000
(K) Pendapatan Ongkos
Kawat…………..………………Rp. 25.000
|
|
Pada saat penyelesaian L/C, maka dibuat jurnal :
|
|
(D) Setoran jaminan Sligh L/C
Dalam Negeri – rekening PT DCK….……….Rp. 120.000.000
(K) RAK – cabang Surabaya.................................Rp.
120.000.000
|
|
a.2. Sight LCDN –
Setoran Jaminan Kurang Dari 100%
Contoh :
·
PT DKS ingin membeli mesin tenun dari CV RST di
Bandung sebesar Rp. 300.000. untuk menjamin pembayaran, CV RST ingin PT DKS
membuka L/C dalam Negeri di Bank Omega – Jakarta yang ditujukan kepada CV RST
yang juga nasabah Bank Omega – Bandung. PT DKS membuka L/C Dalam Negeri dengan menyetor sebesar 80% dari nilai
nominal L/C yang dibayarkan atas rekening gironya. Komisi yang di bebankan
sebesar Rp. 180.000 dan ongkos kawat Rp. 25.000 secara tunai.
Pada saat penerbitan L/C, Bank
Omega – Jakarta membuat jurnal :
(D)
Kas…………………………………………………..Rp.
205.000
(D)
Giro – rekening PT DCK……………………...….....Rp. 240.000.000
(K)
Setoran Jminan Slight L/C
Dalam Negeri – rekening
PT DKS.............................Rp.
240.000.000
(K)
Pendapatan Komisi Penerbitan…….……..............…Rp. 180.000
(K) Pendapatan Ongkos
Kawat…………..………………Rp. 25.000
|
|
Untuk
kekurangan setoran jamiaan akan dibukukan sebagai rekening administrative yang
merupakan kewajiban bersyarat dari Bank Omega – Jakarta dengan jurnal sebagai
berikut :
(K)
Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan
Sight L/C Dalam
Negeri.................................Rp. 60.000.000
|
|
Jika pelunasan kekurangan
storan jaminan dan penyelesaian kepada
nasabah pembuka L/C menggunakan fasilitas kredit, makaBank Omega – Jakarta
dibebankan provisi kredit sebesar Rp. 2.500.000 plus biaya-biaya bea materai
dan lain-lainRp. 100.000 dengan ayat jurnal :
|
|
(D)
Debitur – rekening PT DKS……………………..Rp. 62.600.000
(K)
Setoran Jminan Slight L/C
Dalam Negeri – rekening
PT DKS.......................Rp.
240.000.000
(K)
RAK – cabang Bandung……………………..….Rp.
300.000.000
(K)
Pendapatan Provisi Kredit…….……...............…Rp. 2.500.000
(K)
Pendapatan Lainnya…………..…………………Rp. 100.000
|
|
Dengan keadaan ini, maka bank
Omega – Jakarta mendapat kepastian akan kewajiban nasabah maupun /bank. Jadi,
seluruh rekening administrative dihapus dengan jurnal :
|
|
(D)
Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan
Sight L/C Dalam
Negeri...............................................Rp. 60.000.000
|
|
4.5.
Safe Deposit Box
Safe Deposit Box merupakan jasa bank untuk para
nasabah dalam bentuk penyimpanan barang-barang atau sekuritas dimana bank yang
menjamin kerahasiaannya.
Akuntansi Untuk Safe Deposit Box
- Pada Saat
Penerimaan Sewa
Contoh :
Tuan Yuwono hendak menyewa SDB yang dimiliki Bank Omega - Jakarta dengan sewa ruang
ditetapkan Rp. 60.000 setahun. Uang jaminan sebesar Rp. 75.000 yang dapat
dikembalikan bila nasabah mengembalikan kunci SDB dengan utuh.
Pada saat penutupan sewa, Bank
Omega Jakrta membuat jurnal :
|
|
(D) Giro – rekening Tn
Y………..………….….....................Rp
135.000
(K)
Sewa SDB Yang Diterima Dimuka……………….…..…Rp 60.000
(K)
Setoran Jaminan – Kunci SDB…………………………..Rp. 75.000
|
|
Pada saat angsuran pertama
setelah tanggal sewa, rekening sewa SDB Yang Diterima Dimuka dialokasikan ke
rekening pendapatan dengan jurnal :
|
|
(D)
Sewa SDB Yang Diterima Dimuka……………….….…Rp 5.000
(K) Pendapatan Sewa
SDB……………………………..…..Rp. 5.000
|
|
- Saat
Perjanjian Diakhiri
Jika jangka waktu sewa
berakhir, maka Bank Omega membuat jurnal :
|
|
(D)
Sewa SDB Yang Diterima Dimuka……………….…..…Rp 75.000
(K)
Giro – rekening Tn Y……………………………..……..Rp. 75.000
|
|
LATIHAN AKUNTANSI PERBANKAN DAN SYARIAH
1. Sebutkan prosedur untuk menerbitkan surat
kredit berdokumenter dalam negeri!
2. Berikanlah contoh penerapan akuntansi
untuk jasa safety box!
3. Jelaskan beberapa jasa-jasa yang biasa
diberikan oleh perbankan untuk menghasilkan pendapatan (fee-based income)!