-
-
0
komentar
I.
Defenisi akuntansi salam
Salam adalah akad jual
beli muslam fiih (barang pesanan) dengan pengiriman pada
kemudian hari oleh muslam
illaihi (penjual) dan
pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan
syarat-syarat tertentu.
Nilai tercatat adalah nilai yang diakui dalam neraca.
Nilai wajar adalah suatu jumlah yang dapat digunakan untuk mengukur
asset yang dapat dipertukarkan melaluisuatu transaksi yang wajar yang
melibatkan pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai.
II.
Karakteristik
a.
Entitas dapat bertindak sebagai pembeli
dan atau penjual dalam suatu transaksi salam.
Jika entitas bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk
menyediakan barang pesanan dengan cara salam,
maka hal ini disebut salam paralel.
b.
Salam paralel
dapat dilakukan dengan syarat:
i. Akad
antara entitas (sebagai pembeli) dan produsen (penjual) terpisah dari akad
antara entitas (sebagai penjual) dan pembeli akhir; dan
ii. Kedua
akad tidak saling bergantung (ta’alluq).
c.
Spesifikasi dan harga barang pesanan
disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan
tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Dalam hal bertindak sebagai
pembeli, entitas dapat meminta jaminan kepada penjual untuk menghindari risiko
yang merugikan.
d.
Barang pesanan harus diketahui
karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas,
dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah
disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan
salah atau cacat, maka penjual harus bertanggungjawab atas kelalaiannya.
e.
Alat pembayaran harus diketahui jumlah
dan bentuknya, baik berupa kas, barang, atau manfaat. Pelunasan harus dilakukan
pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang
penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain.
f.
Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat memberikan modal kerja
terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual (produsen) memproduksi barangnya,
barang yang dipesan memiliki spesifikasi khusus, atau pembeli ingin mendapatkan
kepastian dari penjual. Transaksi salam
diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli.
III.
Pengakuan dan
pengukuran
a.
Akuntansi
untuk pembeli
i.
Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.
ii.
Modal usaha salam dapat berupa kas dan asset nonkas. Modal
usaha salam dalam bentuk kas
diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar
nilai wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha nonkas
yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan
modal usaha tersebut.
iii.
Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur sebagai berikut:
1.
Jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai nilai yang
disepakati;
2.
Jika barang pesanan berbeda kualitasnya, maka:
a.
Barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai akad, jika
nilai wajar dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi
dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad;
b.
Barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai wajar pada saat
diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian, jika nilai wajar dari barang pesanan
yang diterima lebih rendah dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad;
3.
Jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada
tanggal jatuh tempo pengiriman, maka:
a.
Jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar
bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad;
b.
Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka
piutang salam berubah menjadi piutang
yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi; dan
c.
Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan
pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut
lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui
sebagai piutang kepada penjual. Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan
tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual.
iv.
Denda yang diterima oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan.
v.
Pembeli dapat mengenakan denda kepada penjual,
denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan
kewajibannya, tetapi sengaja tidak melakukannya. Hal ini tidak berlaku bagi
penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur. Denda dikenakan jika penjual lalai dalam melakukan
kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian
dana kebajikan.
vi.
Barang pesanan yang telah diterima diakui sebagai persediaan. Pada
akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur
sebesar nilai terendah biaya perolehan ataum nilai bersih yang dapat
direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari
biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
b.
Akuntansi
untuk penjual
i.
Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal
usaha salam sebesar modal usaha
salam yang diterima.
ii.
Modal usaha salam yang diterima dapat berupa kas dan aset
nonkas. Modal usaha salam dalam
bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima, sedangkan modal usaha salam
dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar
nilai wajar.
iii.
Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation)
pada saat penyerahan barang kepada pembeli.
Jika penjual melakukan transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir dan biaya
perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat
penyerahan barang pesanan oleh penjual ke pembeli akhir.
c.
Penyajian
i.
Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai
piutang salam.
ii.
Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi
kewajibannya dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari piutang salam.
iii.
Penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban
salam.
d.
Pengungkapan
i.
Pembeli dalam transaksi salam mengungkapkan:
1.
Besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri maupun yang
dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain;
2.
Jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
3.
Pengungkapan lain sesuai dengan psak 101: penyajian laporan keuangan
syariah.
ii.
Penjual dalam transaksi salam mengungkapkan:
1.
piutang salam kepada produsen
(dalam salam paralel) yang memiliki hubungan istimewa;
2.
jenis dan kuantitas barang
pesanan; dan
3.
pengungkapan lain sesuai dengan psak
101: penyajian laporan keuangan syariah.
e.
Ketentuan transisi
Pernyataan ini berlaku secara prospektif untuk
transaksi salam yang terjadi setelah tanggal efektif. Untuk meningkatkan daya
banding laporan keuangan maka entitas dianjurkan menerapkan pernyataan ini
secara retrospektif