I.
Pengertian Mudharaba
Mudharabah adalah suatu akad kerja sama kemitraan
antara penyedia dana usaha (disebut sahibul
maal/rabulmal) dengan pengelolaan
dana/manajemen usaha (disebut mudharib)
untuk memeperoleh hasil usaha dengan pembagian usaha sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama pada
awal. Dalam hal ini, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal
dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
Mudharabah disebut juga qiradh, berasal dari kata
qardh yang berarti qath (sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian
dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari
keuntungannya. Menurut istilah fiqh, kata mudharabah adalah akad perjanjian
antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada
yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya
sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Adapun rukun dari Mudharabah itu sendiri adalah :
1.
Orang
yang berakad :
a)
Pemilik
modal/shasibul maal atau rabuul maal
b)
Pelaksana
atau usahawan/Mudharib
2.
Modal/maal
3.
Kerja
atau usaha/Dharabah
4.
Keuntungan/ribh
5.
Shighat/ijab
Qabul
II. Jenis
Mudharabah
A. Mudharabah
Mutlaqah
Pengertiannya adalah
sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shahib Al Mal)
menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan
waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan
kepada Mudharib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang
dapat mewujudkan kemaslahatan atau dengan kata lain mudharabah jenis ini,
shahibul maal memberikan kebebasan penuh kepada mudharib dalam pengelolaan
investasinya.
B. Mudharabah Muqayyadah
Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan
modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau
orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib. Jenis kedua ini diperselisihkan
para ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut
berguna dan tidak sama sekali menyelisihi dalil syar’i, itu hanya sekedar
ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak
sehingga wajib ditunaikan. Dalam mudharabah ini, shahibul maal memberikan
batasan kepada mudharib mengenai tempat, cara, dan obyek investasi. Selain itu
Mudharib juga dapat diperintahkan untuk :
a)
Tidak
mencampurkan dana shahibul maal dengan dana lainnya
b)
Tidak
menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan
c)
Mengharuskan
mudharib untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
III.
Karakterstik pembiayaan Mudharabah
Akad kerja sama antara shahibul maal dan mudharib
dengan pembagian keuntungan sesuai dengan nisbah yang disepakati di awal. Jika
terjadi kerugian maka :
1.
Ditanggung
oleh shahibul maal
2.
Akibta
kelalaian/penyimpangan ditanggung oleh mudharib
Dalam
hal transaksi mudharabah, bank dapat bertindak sebagai :
1.
Jika
bank bertindak sebagai shahibul maal maka dana yang diberikan disebut
Pembiayaan Mudharabah
2.
Jika
bank bertindak sebagai Mudharib maka dana yang diterima akan disajikan dalam
Laporan Perubahan Investasi Terikat (dari nasabah) jika akad mudharabah
bersifat Muqayyadah. Sedangkan jika akadnya bersifat Mutlaqah maka dana yang
diterima disajikan dalam neraca sebagai Investasi Tidak Terikat.
IV.
Ketentuan Mudharabah
1.
Ketentuan
pembiayaan
a)
Pembiayaan
untuk suatu usaha yang produktif
b)
LKS
membiayai 100% kebutuhan proyek usaha, sedangkan nasabah bertindak sebagai
mudharib.
c)
Jangka
waktu usaha, tatacara pengembalian dana dan pembagian keuntungan ditentukan
berdasarkan kesepakatan.
d)
Mudharib
boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai
dengan syariah. Dalam hal ini LKS tidak ikut dalam management tetapi mempunyai
hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
e)
Jumlah
dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan
piutang
2.
LKS
menanggung semua kerugian mudharabah kecuali jika mudharib melakukan kesalahan
yang disengaja.
3.
Pada
prinsipnya, pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan
a)
Agar
mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib
atau pihak ketiga.
b)
Jaminan
dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran akad.
4.
Kriteria
pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh
LKS.
5.
Biaya
operasional dibebankan pada mudharib.
6.
LKS
tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran kesepakatan, maka
mudaharib berhak mendapatkan ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.
7.
Rukun
dan syarat pembiayaan :
a)
Shahibul
maal dan mudharib harus cakap hukum
b)
Pernyataan
ijab qabul dilakukan dengan memperhatikan :
1)
Penawaran
dan penerimaan harus secara eksplist menunjukkan tujuan kontrak.
2)
Penerimaan
dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
3)
Akad
akan dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan
cara-cara komunikasi modern.
c)
Syarat
ketentuan modal :
1)
Harus
diketahui jumlah dan jenisnya
2)
Dapat
berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika dalam bentuk aset, harus dinilai
pada waktu akad.
3)
Tidak
berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap
maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
4)
Kejelasan
jumlah modal menjadi syarat karena menentukan pembagian keuntungan. Apabila
modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi
barang tersebut berubah harga dan nilainya seiring berjalannya waktu, sehingga
memiliki konsekuensi ketidakjelasan dalam pembagian keuntungan.
5)
Diperbolehkan
membatasi waktu usaha dengan penanaman modal menurut pendapat madzhab
Hambaliyyah. Dengan dasar dikiyaskan (dianalogikan) dengan sistem sponsorship
pada satu sisi, dan dengan berbagai kriteria lain yang dibolehkan, pada sisi
yang lainnya.
V. Pembagian
Keuntungan
Dalam
pembagian keuntungan perlu sekali melihat hal-hal berikut:
- Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah
pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal.
- Pengelola modal hendaknya menentukan bagiannya
dari keuntungan. Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut maka
pengelola mendapatkan gaji yang umum dan seluruh keuntungan milik pemilik
modal (investor). Seandainya dikatakan: Ambil harta ini secara mudharabah
dan tidak disebutkan (ketika akad) bagian pengelola sedikitpun dari
keuntungan, maka keuntungan seluruhnya untuk pemilik modal dan kerugian
ditanggung pemilik modal sedangkan pengelola modal mendapat gaji umumnya.
- Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan
sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna. Berarti tidak
seorangpun berhak mengambil bagian keuntungan sampai modal doserahkan
kepada pemilik modal, apabila ada kerugian dan keuntungan maka kerugian
ditutupi dari keuntungan tersebut, baik baik kerugian dan keuntungannya
dalam satu kali atau kerugian dalam satu perniagaan dan keuntungan dari
perniagaan yang lainnya atau yang satu dalam satu perjalanan niaga dan
yang lainnya dalam perjalanan lain. Karena mkna keuntungan adalah
kelebihan dari modal dan yang tidak ada kelebihannya maka bukan
keuntungan. Kami tidak tahu ada perselisihan dalam hal ini.
- Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih
berjalan kecuali apabila kedua pihak saling ridha dan sepakat.
Tidak dapat melakukannya karena tiga hal:
- Keuntungan adalah cadangan modal, karena tidak
bisa dipastikan tidak ada kerugian yang dapat ditutupi dengan keuntungan
tersebut.sehingga berakhir hal itu tidak menjadi keuntungan
- Pemilik modal adalah mitrra usaha pengelola
sehingga ia tidak memiliki hak membagi keuntungan tersebut untuk dirinya.
- Kepemilikannya tas hal itu tidak tetap, karena
mungkin sekali keluar dari tangannya untuk menutupi kerugian.
Namun apabila pemilik modal
mengizinkan untuk mengambil sebagiannya, maka diperbolehkan; karena hak
tersebut milik mereka berdua.
Tujuan utama
diadakannya akad ini adalah keuntungan, sehingga kedua belah pihak terkait
mendapatkan kemanfaatan materi. Pemodal, diuntungkan karena dananya berkembang,
sebagaimana pengusaha beruntung, karena mendapatkan bagian dari hasil. Oleh
karena itu, rukun ini merupakan rukun terpenting dari akad mudharabah.
Kedua belah
pihak terkait harus mengetahui dan telah menyepakati sejak awal akad persentase
bagian masing-masing dari keuntungan. Alasan disyaratkannya hal ini, adalah
karena keuntungan adalah objek utama dari akad mudharabah, sehingga bila ada
salah satu pihak terkait tidak mengetauhi nisbah bagiannya, maka ini menjadi
penyebab batalnya akad mudharabah.
Hak mendapatkan keuntungan tidak
akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir terhadap
usaha tersebut. Sesungguhnya hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap
keuntungan yang dibagikan adalah hak yang labil dan tidak akan bersikap
permanen sebelum diberakhirkannya perjanjian dan disaring seluruh bentuk usaha
bersama yang ada. Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan itupun masih
bersifat cadangan modal yang digunakan menutupi kerugian yang bisa saja terjadi
kemudian sebelum dilakukan perhitungan akhir.
Perhitungan akhir yang
mempermanenkan hak kepemilikan keuntungan, aplikasinya bisa dua macam:
- perhitungan akhir terhadap usaha. Yakni dengan
cara itu pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan
ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.
- Finish cleansing terhadap kalkulasi keuntungan.
Yakni dengan cara penguangan aset dan menghadirkannya lalu menetapkan
nilainya secara kalkulatif, di mana apabila pemilik modal mau dia bisa
mengambilnya. Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus
dilakukan perjanjian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu.
VI.
Syarat Dalam Mudharabah
Pengertian syarat dalam Al
Mudharabah adalah syarat-syarat yang ditetapkan salah satu pihak yang
mengadakan kerjasama berkaitan dengan Mudharabah. Syarat dalam Al
Mudharabah ini ada dua:
A.
Syarat yang
shahih (dibenarkan) yaitu syarat yang tidak menyelisihi tuntutan akad dan tidak
pula maksudnya serta memiliki maslahat untuk akad tersebut. Contohnya Pemilik
modal mensyaratkan kepada pengelola tidak membawa pergi harta tersebut keluar
negeri atau membawanya keluar negeri atau melakukan perniagaannya khusus
dinegeri tertentu atau jenis tertentu yang gampang didapatkan. Maka
syarat-syarat ini dibenarkan menurut kesepakatan para ulama dan wajib dipenuhi,
karena ada kemaslahatannya dan tidak menyelisihi tuntutan dan maksud akad
perjanjian mudharabah.
B.
Syarat yang
fasad (tidak benar). Syarat ini terbagi tiga:
1. Syarat yang meniadakan tuntutan konsekuensi akad,
seperti mensyaratkan tidak membeli sesuatu atau tidak menjual sesuatu atau
tidak menjual kecuali dengan harga modal atau dibawah modalnya. Syarat ini
disepakati ketidak benarannya, karena menyelisihi tuntutan dan maksud akad
kerja sama yaitu mencari keuntungan.
2. Syarat yang bukan dari kemaslahatan dan tuntutan akah,
seperti mensyaratkan kepada pengelola untuk memberikan Mudharabah
kepadanya dari harta yang lainnya.
3. Syarat yang berakibat tidak jelasnya keuntungan
seperti mensyaratkan kepada pengelola bagian keuntungan yang tidak jelas atau
mensyaratkan keuntungan satu dari dua usaha yang dikelola, keuntungan usaha ini
untuk pemilik modal dan yang satunya untuk pengelola atau menentukan nilai
satuan uang tertentu sebagai keuntungan. Syarat ini disepakati kerusakannya
karena mengakibatkan keuntungan yang tidak jelas dari salah satu pihak atau
malah tidak dapat keuntungan sama sekali. Sehingga akadnya batal.
VII.
Berakhirnya Mudharabah
Mudharabah
termasuk akad kerjasama yang diperbolehkan. Usaha ini berakhir dengan
pembatalan dari salah satu pihak. Karena tidak ada syarat keberlangsungan terus
menerus dalam transaksi usaha semacam ini. Masing-masing pihak bisa membatalkan
transaksi kapan saja dia menghendaki. Transaksi Mudharabah ini juga
bisa berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak transaktor, atau karena
penyakit kejiwaban.
Apabila telah
dihentikan dan harta (modal) utuh, namun tidak memiliki keuntungan maka harta
tersebut diambil pemilik modal. Apabila terdapat keuntungan maka keduanya
membagi keuntungan tersebut sesuai dengan kesepakatan. Apabila berhenti dan
harta berbentuk barang, lalu keduanya sepakat menjualnya atau membaginya maka
diperbolehkan, karena hak milik kedua belah pihak. Apabila pengelola minta
menjualnya sedang pemilik modal menolak dan tampak dalam usaha tersebut ada
keuntungan, maka penilik modal dipaksa menjualnya; karena hak pengelola ada
pada keuntungan dan tidak tampak decuali dengan dijual. Namun bila tidak tampak
keuntungannya maka pemilik modal tidak dipaksa.