FOTO SAMPUL

Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam augue pede, molestie eget, ...

Category name clash

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam augue pede, molestie eget, rhoncus at, convallis ut, eros. Aliquam pharetra. Nulla in tellus eget odio sagittis blandit. ...

Test with enclosures

Here's an mp3 file that was uploaded as an attachment: Juan Manuel Fangio by Yue And here's a link to an external mp3 file: Acclimate by General Fuzz Both are CC licensed. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, ...

Block quotes

Some block quote tests: Here's a one line quote. This part isn't quoted. Here's a much longer quote: Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. In dapibus. In pretium pede. Donec molestie facilisis ante. Ut a turpis ut ipsum pellentesque tincidunt. Morbi blandit sapien in mauris. Nulla lectus lorem, varius aliquet, ...

Contributor post, approved

I'm just a lowly contributor. My posts must be approved by the editor.Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in quam. Etiam augue pede, molestie eget, rhoncus at, convallis ut, eros. Aliquam pharetra. Nulla in tellus eget odio sagittis blandit. Maecenas at ...

Posted by Unknown - - 0 komentar


I.          Pengertian Mudharaba
Mudharabah adalah suatu akad kerja sama kemitraan antara penyedia dana usaha (disebut sahibul maal/rabulmal) dengan pengelolaan dana/manajemen usaha (disebut mudharib) untuk memeperoleh hasil usaha dengan pembagian usaha sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama pada awal. Dalam hal ini, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
Mudharabah disebut juga qiradh, berasal dari kata qardh yang berarti qath (sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya. Menurut istilah fiqh, kata mudharabah adalah akad perjanjian antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Adapun rukun dari Mudharabah itu sendiri adalah :
1.    Orang yang berakad :
a)      Pemilik modal/shasibul maal atau rabuul maal
b)      Pelaksana atau usahawan/Mudharib
2.    Modal/maal
3.    Kerja atau usaha/Dharabah
4.    Keuntungan/ribh
5.    Shighat/ijab Qabul



  II.     Jenis Mudharabah
A.  Mudharabah Mutlaqah
Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shahib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudharib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan atau dengan kata lain mudharabah jenis ini, shahibul maal memberikan kebebasan penuh kepada mudharib dalam pengelolaan investasinya.
B.  Mudharabah Muqayyadah
Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib. Jenis kedua ini diperselisihkan para ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi dalil syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib ditunaikan. Dalam mudharabah ini, shahibul maal memberikan batasan kepada mudharib mengenai tempat, cara, dan obyek investasi. Selain itu Mudharib juga dapat diperintahkan untuk :
a)      Tidak mencampurkan dana shahibul maal dengan dana lainnya
b)      Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan
c)      Mengharuskan mudharib untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.

III.     Karakterstik pembiayaan Mudharabah
Akad kerja sama antara shahibul maal dan mudharib dengan pembagian keuntungan sesuai dengan nisbah yang disepakati di awal. Jika terjadi kerugian maka :
1.      Ditanggung oleh shahibul maal
2.      Akibta kelalaian/penyimpangan ditanggung oleh mudharib
Dalam hal transaksi mudharabah, bank dapat bertindak sebagai :
1.      Jika bank bertindak sebagai shahibul maal maka dana yang diberikan disebut Pembiayaan Mudharabah
2.      Jika bank bertindak sebagai Mudharib maka dana yang diterima akan disajikan dalam Laporan Perubahan Investasi Terikat (dari nasabah) jika akad mudharabah bersifat Muqayyadah. Sedangkan jika akadnya bersifat Mutlaqah maka dana yang diterima disajikan dalam neraca sebagai Investasi Tidak Terikat.
 IV.  Ketentuan Mudharabah
1.    Ketentuan pembiayaan
a)      Pembiayaan untuk suatu usaha yang produktif
b)      LKS membiayai 100% kebutuhan proyek usaha, sedangkan nasabah bertindak sebagai mudharib.
c)      Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian dana dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan.
d)     Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah. Dalam hal ini LKS tidak ikut dalam management tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
e)      Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang
2.    LKS menanggung semua kerugian mudharabah kecuali jika mudharib melakukan kesalahan yang disengaja.
3.    Pada prinsipnya, pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan
a)      Agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga.
b)      Jaminan dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran akad.
4.    Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS.
5.    Biaya operasional dibebankan pada mudharib.
6.    LKS tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran kesepakatan, maka mudaharib berhak mendapatkan ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.
7.    Rukun dan syarat pembiayaan :
a)      Shahibul maal dan mudharib harus cakap hukum
b)      Pernyataan ijab qabul dilakukan dengan memperhatikan :
1)   Penawaran dan penerimaan harus secara eksplist menunjukkan tujuan kontrak.
2)   Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
3)   Akad akan dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
c)      Syarat ketentuan modal :
1)   Harus diketahui jumlah dan jenisnya
2)   Dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika dalam bentuk aset, harus dinilai pada waktu akad.
3)   Tidak berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
4)   Kejelasan jumlah modal menjadi syarat karena menentukan pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut berubah harga dan nilainya seiring berjalannya waktu, sehingga memiliki konsekuensi ketidakjelasan dalam pembagian keuntungan.
5)   Diperbolehkan membatasi waktu usaha dengan penanaman modal menurut pendapat madzhab Hambaliyyah. Dengan dasar dikiyaskan (dianalogikan) dengan sistem sponsorship pada satu sisi, dan dengan berbagai kriteria lain yang dibolehkan, pada sisi yang lainnya.


  V.     Pembagian Keuntungan
Dalam pembagian keuntungan perlu sekali melihat hal-hal berikut:
  1. Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal.
  2. Pengelola modal hendaknya menentukan bagiannya dari keuntungan. Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut maka pengelola mendapatkan gaji yang umum dan seluruh keuntungan milik pemilik modal (investor). Seandainya dikatakan: Ambil harta ini secara mudharabah dan tidak disebutkan (ketika akad) bagian pengelola sedikitpun dari keuntungan, maka keuntungan seluruhnya untuk pemilik modal dan kerugian ditanggung pemilik modal sedangkan pengelola modal mendapat gaji umumnya.
  3. Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna. Berarti tidak seorangpun berhak mengambil bagian keuntungan sampai modal doserahkan kepada pemilik modal, apabila ada kerugian dan keuntungan maka kerugian ditutupi dari keuntungan tersebut, baik baik kerugian dan keuntungannya dalam satu kali atau kerugian dalam satu perniagaan dan keuntungan dari perniagaan yang lainnya atau yang satu dalam satu perjalanan niaga dan yang lainnya dalam perjalanan lain. Karena mkna keuntungan adalah kelebihan dari modal dan yang tidak ada kelebihannya maka bukan keuntungan. Kami tidak tahu ada perselisihan dalam hal ini.
  4. Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih berjalan kecuali apabila kedua pihak saling ridha dan sepakat.
Tidak dapat melakukannya karena tiga hal:
  1. Keuntungan adalah cadangan modal, karena tidak bisa dipastikan tidak ada kerugian yang dapat ditutupi dengan keuntungan tersebut.sehingga berakhir hal itu tidak menjadi keuntungan
  2. Pemilik modal adalah mitrra usaha pengelola sehingga ia tidak memiliki hak membagi keuntungan tersebut untuk dirinya.
  3. Kepemilikannya tas hal itu tidak tetap, karena mungkin sekali keluar dari tangannya untuk menutupi kerugian.
Namun apabila pemilik modal mengizinkan untuk mengambil sebagiannya, maka diperbolehkan; karena hak tersebut milik mereka berdua.
Tujuan utama diadakannya akad ini adalah keuntungan, sehingga kedua belah pihak terkait mendapatkan kemanfaatan materi. Pemodal, diuntungkan karena dananya berkembang, sebagaimana pengusaha beruntung, karena mendapatkan bagian dari hasil. Oleh karena itu, rukun ini merupakan rukun terpenting dari  akad mudharabah.
Kedua belah pihak terkait harus mengetahui dan telah menyepakati sejak awal akad persentase bagian masing-masing dari keuntungan. Alasan disyaratkannya hal ini, adalah karena keuntungan adalah objek utama dari akad mudharabah, sehingga bila ada salah satu pihak terkait tidak mengetauhi nisbah bagiannya, maka ini menjadi penyebab batalnya akad mudharabah.
Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir terhadap usaha tersebut. Sesungguhnya hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap keuntungan yang dibagikan adalah hak yang labil dan tidak akan bersikap permanen sebelum diberakhirkannya perjanjian dan disaring seluruh bentuk usaha bersama yang ada. Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan itupun masih bersifat cadangan modal yang digunakan menutupi kerugian yang bisa saja terjadi kemudian sebelum dilakukan perhitungan akhir.
Perhitungan akhir yang mempermanenkan hak kepemilikan keuntungan, aplikasinya bisa dua macam:
  1. perhitungan akhir terhadap usaha. Yakni dengan cara itu pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.
  2. Finish cleansing terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni dengan cara penguangan aset dan menghadirkannya lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif, di mana apabila pemilik modal mau dia bisa mengambilnya. Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu.
 VI.  Syarat Dalam Mudharabah
Pengertian syarat dalam Al Mudharabah adalah syarat-syarat yang ditetapkan salah satu pihak yang mengadakan kerjasama berkaitan dengan Mudharabah. Syarat dalam Al Mudharabah ini ada dua:
A.    Syarat yang shahih (dibenarkan) yaitu syarat yang tidak menyelisihi tuntutan akad dan tidak pula maksudnya serta memiliki maslahat untuk akad tersebut. Contohnya Pemilik modal mensyaratkan kepada pengelola tidak membawa pergi harta tersebut keluar negeri atau membawanya keluar negeri atau melakukan perniagaannya khusus dinegeri tertentu atau jenis tertentu yang gampang didapatkan. Maka syarat-syarat ini dibenarkan menurut kesepakatan para ulama dan wajib dipenuhi, karena ada kemaslahatannya dan tidak menyelisihi tuntutan dan maksud akad perjanjian mudharabah.
B.     Syarat yang fasad (tidak benar). Syarat ini terbagi tiga:
1.      Syarat yang meniadakan tuntutan konsekuensi akad, seperti mensyaratkan tidak membeli sesuatu atau tidak menjual sesuatu atau tidak menjual kecuali dengan harga modal atau dibawah modalnya. Syarat ini disepakati ketidak benarannya, karena menyelisihi tuntutan dan maksud akad kerja sama yaitu mencari keuntungan.
2.      Syarat yang bukan dari kemaslahatan dan tuntutan akah, seperti mensyaratkan kepada pengelola untuk memberikan Mudharabah kepadanya dari harta yang lainnya.
3.      Syarat yang berakibat tidak jelasnya keuntungan seperti mensyaratkan kepada pengelola bagian keuntungan yang tidak jelas atau mensyaratkan keuntungan satu dari dua usaha yang dikelola, keuntungan usaha ini untuk pemilik modal dan yang satunya untuk pengelola atau menentukan nilai satuan uang tertentu sebagai keuntungan. Syarat ini disepakati kerusakannya karena mengakibatkan keuntungan yang tidak jelas dari salah satu pihak atau malah tidak dapat keuntungan sama sekali. Sehingga akadnya batal.

VII.       Berakhirnya Mudharabah
Mudharabah termasuk akad kerjasama yang diperbolehkan. Usaha ini berakhir dengan pembatalan dari salah satu pihak. Karena tidak ada syarat keberlangsungan terus menerus dalam transaksi usaha semacam ini. Masing-masing pihak bisa membatalkan transaksi kapan saja dia menghendaki. Transaksi Mudharabah ini juga bisa berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak transaktor, atau karena penyakit kejiwaban.
Apabila telah dihentikan dan harta (modal) utuh, namun tidak memiliki keuntungan maka harta tersebut diambil pemilik modal. Apabila terdapat keuntungan maka keduanya membagi keuntungan tersebut sesuai dengan kesepakatan. Apabila berhenti dan harta berbentuk barang, lalu keduanya sepakat menjualnya atau membaginya maka diperbolehkan, karena hak milik kedua belah pihak. Apabila pengelola minta menjualnya sedang pemilik modal menolak dan tampak dalam usaha tersebut ada keuntungan, maka penilik modal dipaksa menjualnya; karena hak pengelola ada pada keuntungan dan tidak tampak decuali dengan dijual. Namun bila tidak tampak keuntungannya maka pemilik modal tidak dipaksa.




Leave a Reply