-
-
1 komentar
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Laporan
keuangan merupakan proses akhir dalam proses akuntansi yang mempunyai peranan
penting bagi pengukuran dan penilaian kinerja sebuah perusahaan. Perusahaan di Indonesia khususnya perusahaan yang sudah go
public diharuskan untuk menyusun laporan keuangan setiap periodenya.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI,2009) laporan keuangan mempunyai tujuan
untuk memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas
perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam
rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan
pertanggungjawaban(stewardship) manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya
yang dipercayakan kepada mereka.
Banyak pihak
yang menggunakan laporan keuangan antara lain investor, manajemen, dan
pemerintah. Bagi pihak investor laporan keuangan berguna untuk membantu
menentukan apakah harus membeli,menahan, atau menjual investasi mereka. Bagi
pihak manajemen laporan keuangan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
penyusunan rencana kegiatan perusahaan di periode yang akan datang. Bagi pihak
pemerintah laporan keuangan digunakan untuk mengatur aktivitas perusahaan,
menetapkan kebijakan pajak dan sebagai dasar untuk menyusun statistik
pendapatan nasional dan lainnya (IAI,2009).
Informasi
yang dihasilkan laporan keuangan akan sangat bermanfaat bagi pengguna laporan
keuangan apabila informasi tersebut disajikan secara tepat waktu dan akurat.
Hal ini menunjukkan bahwa ketepatan waktu dalam penyajian laporan keuangan ke
publik sangat dibutuhkan dan oleh karena itu tiap-tiap perusahaan diharapkan
tidak melakukan penundaan dalam penyajian laporan keuangan. Asosiasi profesi
akuntansi pada tahun 1974 telah melakukan penelitiandan menyimpulkan bahwa
ketepatan waktu pelaporan merupakan elemen pokok bagi catatan laporan
keuangan yang memadai (Dyer dan Mchugh dalam Bandidan Hananto, 2000)
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana jenis-jenis pendapat akuntan?
2.
Bagaimana manfaat pemeriksaan laporan akuntan?
C. Tujuan
Penelitian
1.
Untuk Mengetahui apa saja jenis pendapat akauntan
2.
Untuk mengetahui bagaimana manfaat pemeriksaan laporan akuntan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tinjauan
Pustaka
1.
Laporan
Akuntan
Laporan
merupakan hal yang esensial dalam penugasan audit dan assurance karena
laporan berfungsi mengkomunikasikan temuan-temuan auditor. Para pengguna
laporan keuangan menyandarkan diri pada laporan auditor untuk memperoleh
keandalan dari laporan keuangan perusahaan. Agar para pengguna laporan dapat
memahami laporan audit, maka profesi auditor telah menyediakan standar kalimat
yang digunakan dalam laporan auditor. Laporan audit adalah tahap akhir dari
keseluruhan proses audit.
Pada akhir pemeriksaannya, dalam pemeriksaan umum
(general audit), KAP akan memberikan suatu laporan akuntan yang terdiri dari:
a. Lembaran
opini, yang merupakan tanggung jawab akuntan publik, dimana akuntan publik
memberikan pendapatnya terhadap kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh
manajemen dan merupakan tanggung jawab manajemen.
b. Laporan
keuangan, yang terdiri dari:
·
Neraca
·
Laporan Laba-Rugi
·
Laporan Perubahan Ekuitas
·
Laporan Arus Kas
Catatan atas Laporan Keuangan, yang antara lain berisi:
bagian umum (menjelaskan latar belakang perusahaan), kebijakan akuntansi
dan penjelasan atas pos-pos neraca dan laba rugi. Informasi tambahan berupa
lampiran mengenai perincian pos-pos yang penting seperti perincian piutang,
aktiva tetap, hutang, beban umum dan administrasi serta beban penjualan.
Tanggal laporan akuntan harus sama dengan laporan
selesainya pekerjaan lapangan dan tanggal surat pernyataan langganan, karena
menunjukan sampai tanggal berapa akuntan bertanggung jawab untuk menjelaskan
hal-hal penting yang terjadi. Jika sesudah tanggal selesainya pekerjaan
lapangan (audit field work), terjadi peristiwa penting yang jumlahnya material
dan mempunyai pengaruh terhadap laporan keuangan yang diperiksa, dan saat itu
laporan audit belum dikeluarkan, auditor harus menjelaskan kejadian penting
tersebut dalam catatan atas laporan keuangan dan lembaran opini. Untuk tanggal
laporan akuntan mempunyai dua tanggal (dual dating), ke-1 tanggal selesainya
pemeriksaan lapangan, ke-2 tanggal terjadinya peristiwa penting tersebut.
2.
Unsur-unsur laporan akuntan
a.
Suatu judul yang memuat kata independen
b. Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan yang
disebutkan dalam laporan auditor telah diaudit oleh auditor.
c. Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan adalah
tanggung jawab manajemen perusahaan dan tanggung jawab auditor terletak pada
pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan atas auditnya.
d. Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
e. Suatu pernyataan bahwa standar auditing
mengharuskan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh
keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
f. Suatu pernyataan bahwa audit meliputi:
(1) Pemeriksaan
(examination), atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
keuangan.
(2) Penentuan
prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi-estimasi signifikan yang dibuat
manajemen.
(3) Penilaian penyajian laporan keuangan secara
keseluruhan.
g. Suatu
pernyataan bahwa auditor yakin bahwa audit yang dilaksanakan memberikan dasar
memadai untuk memberikan pendapat.
h. Suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
perusahaan keuangan pada tanggal neraca dan hasil usaha dan arus kas untuk
periode yang berakhir pada tanggal sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
i. Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan
publik, nomor izin usaha kantor akuntan publik.
j. Tanggal laporan auditor.
3. Jenis-Jenis Pemeriksaan Akuntan
Ditinjau dari luasnya pemeriksaa, audit
dibedakan menjadi:
1. General
Audit (Pemeriksaan Umum)
Adalah suatu pemeriksaan umum atas lap keu yg dilakukan oleh KAP
independen dg tujuan utk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran lap keu
scr keseluruhan.
2. Special Audit (Pemeriksaan Khusus)
Adl suatu pemeriksaan terbatas yg dilakukan oleh KAP independen,
dan pada akhir pemeriksaan auditor tidak perlu memberikan pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan. Pendapat yg diberikan terbatas pd pos atau masalah
tentang yang diperiksa. Misalnya KAP diminta memeriksa apakah terdpt kecurangan
thd penagihan piutang usaha perusahaan.
Ditinjau dari jenis pemeriksaannya, audit dibedakan menjadi:
1.
Management Audit
(Operational Audit)
Adalah pemeriksaan thd kegiatan operasi suatu perusahaan, untuk
mengetahui apakah kegiatan operasi tsb sudah dilakukan secara efektif, efisien,
dan ekonomis.
2.
Compliance Audit
(Pemeriksaan Ketaatan)
Adalah suatu pemeriksaan yg dilakukan utk mengetahui apakah
perusahaan sudah mentaati peraturan2 dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik
yg ditetapkan oleh pihak intern perush (manajemen, dewan komisaris), maupun
pihak ekstern (pemerintah, BAPEPAM, BI, Dirjen Pajak, dll)
3.
Internal Audit (Pemeriksaan
Intern)
Adalah pemeriksaan yg dilakukan oleh bag. Internal Audit
perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan aktiva perusahaan,
maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen yg telah ditentukan.
4.
Computer Audit
Adalah pemeriksaan oleh KAP thd perush yg memproses data
akuntansinya dengan menggunakan sistem EDP.
B.
Analisis Masalah
1. Jenis-jenis Pendapat
Akuntan
a)
Pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified Opinion)
Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan
keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Akan diberikan oleh akuntan publik jika auditor telah melaksanakan
pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh IAI (Standar Profesional
Akuntan Publik), dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian yang cukup untuk
mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atau penyimpang
anda prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK)
b)
Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan bahasa penjelasan
(Unqulified Opinion with explanatory language)
Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu
paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya.
Akan diberikan oleh akuntan publik jika terdapat keadaan yang
mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan dalam laporan audit,
meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian ygdinyatakan oleh
auditor
c)
Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Pendapat wajar dengan pengecualian, menyatakan bahwa laporan
keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang
berhubungan dengan yang dikecualikan.
Pendapat
ini diberikan bilamana:
1.
Ketiadaan
bukti kompeten yg cukup atau adanya pembatasan thd lingkup audit, dan ia berkesimpulan
bahwa ia tidak dpt menyatakan pendapat
wajar tanpa pengecualian, dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat.
2.
Auditor
yakin, atas dasar auditnya, bahwa lap keu berisi penyimpangan dari SAK, yg
berdampak material, dan ia berkesimpulan utk tidak menyatakan pendapat tidak wajar.
a)
Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak
menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas
tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan keuangan menyajikan secara tidak wajar posisi keuangan,
hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dg prinsip akt yg berlaku
umum di Indonesia.
Pendapat ini diberikan bila menurut pertimbangan auditor, laporan
keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Auditor hrs menjelaskan dlm paragraf terpisah sebelum paragram
pendapat dlm laporannya:
a.
semua
alasan yg mendukung pendapat tidak wajar
b.
dampak
utama hal yg menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar, thd posisi keuangan,
hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas.
b)
Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat
(Disclaimer Opinion)
Pernyataan tidak
memberikan pendapat menyatakah bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas
laporan keuangan.
Auditor
dapat tidak menyatakan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat merumuskan atau
tidak merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai
dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia.
Jika
auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya
memberikan pendapat atas laporan keuangan.
2.
Manfaat
pemeriksaan akuntansi
(KAP) sebagai pihak yang
independen dapat memberikan manfaat praktis sebagai berikut:
1.Pihak Perusahaan yang
diaudit
a. Menambah kredibilitas laporan keuangan badan
usaha / organisasi.
b. Dapat mengurangi kecurangan di kalangan
manajemen dan para karyawan perusahaan.
c. Dapat memberikan dasar yang lebih di percaya
untuk penyiapan surat pemberitahuan pajak dan laporan keuangan yang harus
diserahkan kepada pemerintah , sehingga mengurangi audit pemerintah.
d. Dapat membuka pintumasuknya sumber-sumber
pembiayaan dari luar (investor)
e. Seringkali dapat menyingkap kankesalahan/
penyimpangan moneter dalam catatan keuangan klien, sehingga dapat menemukan
biaya atau pendaptan yang hilang.
2. Pihak–pihak luar perusahaan yang diaudit :
a.
Dapat
memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada para investor / kreditor untuk
mengambil keputusan yang menyangkut pemberian kredit.
b.
Dapat
memberikan dasar yang terpercaya kepadapara investor dan calon investor untuk
menilai prestasi investasi dan kepengurusan manajemen.
c.
Dapatme
mberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada perusahaan asuransi untuk
menyelesaikan klaim atas kerugian yang bisadiasuransikan.
d.
Dapat
memberikan dasar yang obyektif kepada serikat buruh dalam menyelesaikan
sengketa mengenai upah dan tunjangan.
e.
Dapat
memberikan dasar yang independen kepada pembeli mau punpenjual untuk menentukan
syarat-syarat pembelian, penjualan atau penggabungan perusahaan.
f.
Dapat
memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada para pelanggan atau klien untuk
menilai profit abilitas atau rentabilitas perusahaan, efisiensi operasionalnya
dan keadaan keuangannya.
3. Pihak Pemerintah dan Badan
Hukum
c) Dapat memberikan tambahan kepastian yang
independen tentang kecermatan dan keterandalan kepada badan pemerintah.
d) Dapat memberikan dasar yang independen kepada
mereka yang bergerak dibidang hukum untuk mengurus harta/ menyelesaikan masalah
dalam kebangkrutan dan menentukan pelaksanaan perjanjian, persekutuan dengan
cara semestinya.
e)
Dapat memegang peranan
yang menentukan dalam mencapai tujuan undang-undang keamanan Nasional.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Jenis-Jenis
Pendapat Akuntan :
a) Pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified Opinion)
b) Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan bahasa penjelasan
(Unqulified Opinion with explanatory language)
c) Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
d) Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
e)
Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)
2.
Manfaat Pemeriksaan Akuntansi
dapat dirasakan oleh Pihak Perusahaan yang diaudit, Pihak–pihak luar perusahaan yang diaudit,
dan Pihak Pemerintah dan Badan Hukum.
B.
Saran
Laporan akuntan harus disajikan sesuai dengan aturan dan standar yang
berlaku secara umum serta menyajikan data yang sebenarnya agar pihak-pihak
tertentu yang membutuhkan laporan akuntan tidak salah mengambil keputusan
DAFTAR PUSTAKA
artikel mengenai Laporan Akuntan di http://idhamsyaam.blogspot.co.id membantu saya dalam memahami auditing. terimakasih